Zakat_tugas agama islam


BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                                 
  1. Latarbelakang

Zakat adalah suatu kewajiban umat manusia Islam yang telah ditetapkan dalam al-quran, sunah nabi, dan ij’ma para ulama. Zakat merupakan salah satu rukun islam yang telah disebutkan sejajar dengan sholat. Inilah yang menunjukan betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukun islam. Bagi mereka yang mengingkari kewajiban zakat maka telah kafir, sebagai mana yang dijelaskan dalam Qs. At-taubah [9]: 34. yang artinya, hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidaka menafkahkannya pada jalan Allah, maka bertindaklah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat siksa yang ) pedih.
Dari penjelas di atas penulis dapat mempersepit wacana bahwa zakat merupakan hal yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Oleh karena itu di dalam makalh ini penulis akan menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan zakat.
  1. Rumusan Masalah

Dari latar belakng di atas penulis dapat menarik sebuah masalah, yaitu :
1.      Apa perbedaan zakat dengan shadaqah.
2.      Apa fungsi zakat.
3.      Begaimana perhitungan zakat.






  1. Manfaat dan tujuan

1.      Manfaat
Sebagai tambahan referensi mata kuliah agama islam pokok bahasan tentang zakat.

2.      tujuan
untuk mengenalkan kepada para mahasiswa  bagaimana kewajiban zakat bagi setiap kaum muslim.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Perbedaan Zakat Dan Shadaqah
            2.1.1    Zakat
Zakat (Pajak dalam Islam) adalah item ke-tiga dari rukun Islam. Secara harfiah (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman :
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Dan penegertian lain`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan untuk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.


2.1.2        Shadaqah
Kata shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesuatu. Hal yang membedakan makna shadaqah dengan zakat hanyalah masalah `urf, atau kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebenarnya ini adalah semacam penyimpangan
makna. Dan jadilah pada hari ini kita menyebut kata shadaqah untuk yang bersifat shadaqah sunnah / tathawwu`. Sedangkan kata zakat untuk yang bersifat wajib. Padahal ketika Al-Quran turun, kedua kata itu bermakna sama.
Hal yang sama juga terjadi pada kata infaq yang juga sering disebutkan dalam Al-Quran, dimana secara kata infaq ini bermakna lebih luas lagi. Karena termasuk di dalamnya adalah memberi nafkah kepada istri, anak yatim atau bentuk-bentuk pemberian yang lain. Dan secara `urf, infaq pun sering dikonotasikan dengan sumbangan sunnah.

2.2      Hikma Zakat
1.      Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
2.      Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.      Untuk pengembangan potensi ummat
7.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain
1.      Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2.      Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.      Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4.      Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5.      Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6.      Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7.      Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
2.3      Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

2.4      Orang Yang Berhak Menerima Zakat
1.      Fakir (Mereka yang tidak hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup).
2.      Miskin (Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup).
3.      Amil (Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat).
4.      Muallaf(Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baronya)
5.      Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6.      Gharimin (Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya)
7.      Fisabillillah (Mereka yang berjuang di jalan Allah, misalnya: Dakwah, Perang dsb)
8.      Ibnus Sabil (Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan).

2.5      syarat-syarat zakat

            Bagi mereka yang idak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh islam, mereka tidak mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat. Sayarat-syarat itu anataranya sebagai berikut:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Harta yang dimilki telah mencapai nisap dan mempunyai nilai lebuh dari nisab tersebut jika dihitung,kecuali pada zakat binatang ternaka. (Zakat mal)
  4. Kepemeliakan penuh, tidak termasuk harta piutang, jika harta yang diutangkan digabungkan dengan harta harta yang di rumahmencapai nisap. Begitu juga binatang ternak yang diwakafkan dan harta dari pembagian untung pada mudharabah, jiak belum dibagikan. (zakat mal)
  5. telah melewati haul (satu tahun), kecuali zakat pada tanaman. Haul tergantung paada sirkulasi harat yang wajib dikeluarkan untuk zakat. (zakat mal)

2.6      Macam Zakat

2.6.2        zakat fitrah
Merupakan zakat jiwa (zakah an-nafs), yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu baik untuk orang sudah dewasa maupun belum dewasa, dan dibarengi dengan ibadah puasa (shaum). Zakat Fitrah mempunyai fungsi antara lain: fungsi ibadah, fungsi memberikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, dan memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin pada hari raya fitri.
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied; namun ada pula yang membolehkan mengeluarkannya mulai pertengahan bulan puasa. Bukan dikatakan zakat fitrah apabila dilakukan setelah shalat ied. Ini pendapat yang paling kuat. Zakat Fitrah dibayarkan sesuai dengan kebutuhan pokok di suatu masyarakat, dengan ukuran atau timbangan yang berlaku, juga dapat diukur dengan satuan uang.
Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilakukan kepada: (a) Delapan golongan mustahik secara merata dan bersifat wajib, (b) Delapan golongan mustahik, dengan mengkhususkan golongan fakir, (c) Hanya orang-orang fakir, tidak kepada golongan mustahik lainnya.

2.6.3        Zakat mal
Mal atau harta secara bahasa mengandung pengertian segala sesuatu yang dinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, menyimpan dan memanfaatkan. (lisaanul arab; 11/636). Zakat Mal adalah zakat kekayaan, artinya zakat yang dikeluarkan dari kekayaan atau sumber kekayaan itu sendiri. Uang adalah kekayaan. Pendapatan dari profesi, usaha, investasi merupakan sumber dari kekayaan.
Harta atau kekayaan yang dimiliki seorang muslim menjadi wajib untuk dizakati apabila telah memenuhi syarat-syarat: (a) Harta tersebut dalam pemanfaatan dan penggunaannya berada dalam kontrol dan kekuasaan pemiliknya secara penuh dan didapatkan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam, (b) Harta tersebut dapat berkembang atau bertambah, (c) Harta tersebut telah mencapai batas tertentu (mencapai nisab) sesuai dengan ketentuan hukum Islam, (d) Harta tersebut telah dimiliki selama setahun (mencapai haul). Syarat ini tidaklah mutlak, sebab ada harta-harta yang wajib untuk dizakati sebelum dimiliki selama setahun.

Macam-macam zakat mal

1.      Zakat Profesi
Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil dari jumlah emasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.
Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp. 1.300.000,-.
Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama. Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat.
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atau usaha. Besarnya iqiyaskan dengan zakat perdagangan.


2.      Zakat Emas

Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang berbentuk simpanan. Sedangkan bila berbentuk perhiasan yang sering dipakai atau dikenakan, maka tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Karena umumnya harga emas stabil dibandingkan dengan mata uang, banyak orang yang menyimpan hartanya dalam bentuk emas. Apabila emas ini dijadikan bentuk simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan haul.
Bila seseorang memiliki simpanan emas seberat 85 gram atau lebih, maka jumlah itu telah mencapai batas minimal untuk terkena kewajiban membayar zakat emas. Yang menjadi ukuran adalah beratnya, sedangkan bentuknya meskipun mempengaruhi harga, dalam masalah zakat tidak termasuk yang dihitung.
Sedangkan nishab perak adalah 595 gram. Jadi bila simpanannya berbentuk perak dan beratnya mencapai jumlah itu atau lebih, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimana bila emas 85 gram itu terpisah-pisah ? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan ? Bila jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadi simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat. Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.
Simpanan berbentuk emas bila telah dimiliki selama masa satu tahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang menjadi ukuran adalah awal dan akhir masa satu tahun itu.
Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang diperhitungkan.
Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Ahmad memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Ahmad wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki. Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Ahmad bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.

3.      Zakat Uang Tabungan
                  Zakat tabungan adalah zakat harta yang disimpan baik dalam bentuk tunai, rekening di Bank, atau bentuk yang lain. Harta ini tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan, tetapi sekedar untuk simpanan. Bila nilainya bertambah lantaran bunga di Bank, maka bunganya itu bukan hak miliknya, sehingga bunga itu tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Bunga itu sendiri harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat banyak.
                  Sedangkan bila simpanan itu berbentuk rumah, kendaraan atau benda lain yang disewakan atau menghasilkan pemasukan, maka masuk dalam zakat investasi. Dan bila uang itu dipnjamkan ke pihak lain sebagai saham dan dijadikan modal usaha, maka masuk dalam zakat perdagangan.
                  Sedangkan bila uang itu dipinjamkan kepada orang lain tanpa bunga (piutang) dan juga bukan bagi hasil, maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya meski secara real tidak berada di tangan pemiliknya. Kecuali bila uang tersebut tidak jelas kedudukannya, apakah masih mungkin dikembalikan atau tidak, maka uang itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Karena kepemilikannya secara real tidak jelas lagi. Meski secara status masih miliknya. Tapi kenyataannya pinjaman itu macet dan tidak jelas apakah akan kembali atau tidak.
                  Batas nishab zakat tabungan adalah seharga emas 85 gram. Jadi bila harga emas sekarang ini Rp. 90.000,-, maka nisab zakat tabungan adalah Rp. 7.650.000,-. Bila tabungan kita telah mencapai jumlah tersebut, maka sudah wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
                  Untuk membayar zakat tabungan, diperlukan masa kepemilikan selama setahun hijriyah terhitung sejak memiliki jumlah lebih dari nishab.
                  Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari saldo terakhir. Dan bila uang itu berupa rekening di bank konvensional, maka saldo itu harus dikurangi dulu dengan bunga yang diberikan oleh pihak bank. Karena bunga itu bukan hak pemilik rekening, sehingga pemilik rekening tidak perlu mengeluarkan zakat bunga.
BAB III
KESIMPULAN
           
            Zakat adalah suatu kewajiban bagi umat islam yang telah telah di tetapkan dalam Al-quran, sunah nabi, dan ij’ma para ulama. Zakat merupakan salah satu rukun islam yang disebut sjajar dengan shalat. Ini lah yang menunjukan betapa pentingnya zakat bagai salah satu rukun islam. Bagi mereka yang mengingkari kewajiban zakat telah kafir. Begitu juga mereka yang melarang adanya zakat
Tentang ancaman bagi yang menetang adanya zakat Allah SWT. Berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang yang alim yahudi dan raghib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan menadapat) siksa yang pedih. (Qs Al-yaubah: 34)
Dari ayat di atas jelas-jelas bahwa zakat itu merupakan hal yang wajib untuk ditunaikan.


DAFTAR PUSTAKA

Artikel pengertian zakat, infaq, dan shadaqah, Hafsa Mutazz, 2007

www. Jurnal-okonomi.com, zakat PNS kesadaran atau paksaan

Pengertian Zakat, Republika Newsroom, Minggu, 08 Maret 2009

Al-Hamid Mahmud, Abdul, 2006, Ekonomi Zakat, Jakarta : Rajawali Pers

Tidak ada komentar:

Posting Komentar